BERSABAR TERHADAP KELUARGA
November 20th, 2011 - Posted in Taujihat Nabawiyahخَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ
“ … orang yang terbaik diantara kalian adalah orang yang paling baik pergaulannya terhadap istrinya.” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam shshihnya dan juga lainnya)
Binaul usrah almuslimah, bangunan keluarga muslin tak kan pernah kokoh; bangunan keluarga tak kan pernah berarti; bahkan pernikahan itu sendiri hanya sekadar ritual sacral yang tanpa guna; ketika kekurangan tak dihargai sebagai anugrah Alloh bagi hamba-Nya. Kekuarangan itu sifat manusia. Yang sempurna hanyalah Alloh.
Seringkali suami itu menuntut istrinya begini dan begitu, sedangkan ianya sendiri pun makhluk penuh kekurangan. Atau juga sebaliknya. Istri menuntut suami begini dan begitu, sedangkan iaanya pun tak sanggup untuk memenuhi kewajiban rumah tangga. Dikala ini terjadi, maka hancurlah keluarga itu.
Rasulullah SAW bersabda: “Manusia itu hanyalah seperti seratus ekor unta, yakni hampir-hampir dari seratus unta tersebut engkau tidak dapatkan satu unta pun yang bagus untuk dikendarai.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Al-Khaththabi berkata: “ … mayoritas manusia itu memiliki kekurangan. Adapun orang yang memiliki keutamaan dan kelebihan jumlahnya sedikit sekali. Seperti unta yang bagus untuk dijadikan kendaraan dari sekian unta pengangkut beban.”
An-Nawawi menyatakan: “Orang yang diridhai keadaannya dari kalangan manusia, yang sempurna sifat-sifatnya, indah dipandang mata, kuat menanggung beban (itu sedikit jumlahnya).”
Ibnul Baththal juga menyatakan yang serupa tentang makna hadits di atas: “Manusia itu jumlahnya banyak, namun yang disenangi dari mereka jumlahnya sedikit.”
Hadits nabi SAW tersebut memberikan pelajaran berharga bagi kita, bahwa seharusnya dalam bangunan keluarg –sepasang suami istri—itu saling menghargai kekuarangan dan kelemahan masing-masing. Bahkan boleh jadi, adanya kekurangan itu sebagai pemicu munculnya cinta dan saling menghormati. Sehingga keharmonisa keluarga itu benar-benar ada.
Bagi suami, tidak sepatutnya ia berbuat semena-mena terhadap istri. Sebab suami adalah QOWAM, pelindung, pengayom dan pembimbing bagi keluarga. Justru di sinilah tugas suami itu, untuk mengarahkan dan menguatkan istri untuk sama-sama beribadah kepada Alloh SWT.
Alloh SWT berfirman, yang artinya, “Dan bergaullah kalian dengan mereka (para istri) secara patut. Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan pada dirinya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa: 19)
Imam Al-Qurthubi berkata: “… dikarenakan parasnya yang buruk atau perangainya yang jelek, namun bukan karena si istri berbuat keji dan nusyuz, maka dianjurkan (bagi si suami) untuk bersabar menanggung kekurangan tersebut, mudah-mudahan hal itu mendatangkan rizki berupa anak-anak yang shalih yang diperoleh dari istri tersebut.”
Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata: “Yakni mudah-mudahan kesabaran kalian dengan tetap menahan mereka (para istri dalam ikatan pernikahan), sementara kalian tidak menyukai mereka, akan menjadi kebaikan yang banyak bagi kalian di dunia dan di akhirat. Sebagaimana perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma tentang ayat ini: “Si suami mengasihani (menaruh iba) istri (yang tidak disukainya) hingga Allah berikan rizki padanya berupa anak dari istri tersebut dan pada anak itu ada kebaikan yang banyak.”
Syekh Nashir As-Sa‘di berkata: “Sepantasnya bagi kalian – wahai para suami– untuk tetap menahan istri (dalam ikatan pernikahan) walaupun kalian tidak suka pada mereka. Karena di balik yang demikian itu ada kebaikan yang besar. Di antaranya adalah berpegang dengan perintah Allah dan menerima wasiat-Nya yang di dalamnya terdapat kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Kebaikan lainnya adalah dengan ia memaksa dirinya untuk tetap bersama istrinya, dalam keadaan dia tidak mencintainya, ada mujahadatun nafs (perjuangan jiwa) dan berakhlak dengan akhlak yang indah. Bisa jadi ketidaksukaan itu akan hilang dan berganti dengan kecintaan sebagaimana (disaksikan dari) kenyataan yang ada. Dan bisa jadi dia mendapat rizki berupa seorang anak yang shalih dari istri tersebut, yang memberi manfaat kepada kedua orang tuanya di dunia maupun di akhirat. Tentunya semua ini dilakukan bila memungkinkan untuk tetap menahan istri dalam pernikahan tersebut dan tidak timbul perkara yang dikhawatirkan. Bila memang harus berpisah dan tidak mungkin untuk tetap seiring bersama, maka si suami tidak dapat dipaksakan untuk tetap menahan istrinya (dalam pernikahan).”
Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika ia tidak suka satu tabiat, maka (bisa jadi) ia ridha (senang) dengan tabiat yang lain.” (HR. Muslim)
An-Nawawi berkata: “Hadits ini menunjukkan larangan (untuk membenci), yakni sepantasnya seorang suami tidak membenci istrinya, karena bila ia mendapatkan pada istrinya satu perangai yang tidak ia sukai namun di sisi lain ia bisa dapatkan perangai yang disenanginya pada si istri. Misal, istrinya tidak baik perilakunya akan tetapi ia seorang yang beragama atau berparas cantik atau menjaga kehormatan diri atau bersikap lemah lembut dan halus padanya atau yang semisalnya.”
Dengan demikian tidak sepantasnya seorang suami membenci istrinya dengan penuh kebencian hingga membawa dia untuk menceraikannya. Bahkan semestinya dia memaafkan kejelekan istrinya dengan melihat kebaikannya dan menutup mata dari apa yang tidak disukainya dengan melihat apa yang disenanginya dari istrinya.
Ibnul ‘Arabi berkata: Syekh Abu Muhammad bin Zaid memiliki pengetahuan yang mendalam dalam hal ilmu dan kedudukan yang tinggi dalam agama. Beliau memiliki seorang istri yang buruk pergaulannya dengan suami. Istrinya ini tidak sepenuhnya memenuhi haknya bahkan mengurang-ngurangi dan menyakiti beliau dengan ucapannya. Maka ada yang berbicara pada beliau tentang keberadaan istrinya namun beliau memilih untuk tetap bersabar hidup bersama istrinya. Beliau pernah berkata: “Aku adalah orang yang telah dianugerahkan kesempurnaan nikmat oleh Allah SWT dalam kesehatan tubuhku, pengetahuanku dan budak yang kumiliki. Mungkin istriku ini diutus sebagai hukuman atas dosaku, maka aku khawatir bila aku menceraikannya akan turun padaku hukuman yang lebih keras daripada apa yang selama ini aku dapatkan darinya.”
Allohu a’lam, semoga bermanfaat