Profil
Melihat sejarah perjalanan Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Sleman, hal ini tidak terlepas dari perjalanan Partai Keadilan Sejahtera Daerah Istimewa Yogyakarta.
Setelah melalui syura (rapat) yang diadakan oleh Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Pusat maka dibentuk struktur partai keadilan DIY yang diberi amanah pokok yaitu melaksanakan deklarasi PKS DIY dan menyiapkan verifikasi PKS di DIY baik yang dilaksanakan oleh Departemen Hukum dan HAM maupun oleh KPU. Proses verifikasi tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur sehingga pada akhirnya PKS DIY dinyatakan lolos verifikasi.
Deklarasi PKS DIY dilaksanakan Ahad, 4 Mei 2003 oleh ustadz H.M. Anis Mata,Lc. di depan Balai Kota Yogyakarta. Pasca agenda ini, semua elemen struktur dan level berjuang serius melengkapi semua persyaratan administrasi verifikasi termasuk DPD Sleman. Beberapa kelengkapan yang disyaratkan untuk pendaftaran ke Depkeh HAM adalah syarat jumlah anggota. Syarat jumlah anggota yang diinginkan tersebut harus ditunjukkan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sleman. Syarat penggunaan KTP Sleman ini yang cukup memberatkan. Hal ini disebabkan hampir sebagian besar kader dan simpatisan PK di Kabupaten Sleman adalah pendatang.
Untuk melengkapi keberadaan struktur daerah PK Sejahtera maka Pengurus Harian DPD Partai Keadilan, yang waktu itu diketuai oleh Endri Nugraha Laksana, membentuk tim Lajnah pemenangan Pemilu (Lapilu) yang diketuai oleh Nandar Winoro, S.T. Lapilu ini yang nantinya mempersiapkan verifikasi partai. Sebelum secara definitive PK Sejahtera terbentuk, tim ini telah melakukan kerja pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Selanjutnya, ketika struktur partai harus segera definitive, PH DPD PKS dengan tim Lapilu segera menyusun pengurus inti PK Sejahtera. Pengurus tersebut terdiri dari Nandar Winoro, S.T, (ketua umum), Dwi Budiyanto, S.Pd. (sekretaris umum), Sru Eko Subiandono (bendahara umum), Slamet Widada, S.Pd. (bidang pembinaan kader), Sutrisno A.Md. (bidang kewilayahan), dr. Cicih Suningsih (bidang kebijakan publik), dan dr. Yayuk Soraya (bidang kewanitaan). Selanjutnya, pengurus inilah yang secara de jure bertanggung jawab atas kerja-kerja persiapan verifikasi. Secara de facto kerja PH PKS Sleman tetap beririsan dengan kerja tim Lapilu DPD PK Sejahtera Sleman.
Susunan kepengurusan DPD PK Sejahtera tersebut ditetapkan secara formal melalui surat keputusan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PK Sejahtera Yogyakarta bernomor: 04/S.KEP/DPW-PKS/DIY/1423 yang ditanda tangani oleh Setiaji Heri Saputra, S.Hut, selaku ketua umum dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat PK Sejahtera yang ditandatangani oleh Ir. H. Suwono, selaku wakil Sekjen. Seiring dengan turunnya SK tersebut, DPD PKS Sleman mempersiapkan berkas administrasi lainnya, seperti surat keterangan dari desa tentang keberadaan secretariat dan surat perjanjian kontrak rumah yang digunakan sebagai sekretariat partai. Selain kerja-kerja pemenuhan KTA yang pengerjaannya telah dimulai jauh-jauh hari sampai pada akhirnya verifikasi PKS DPD Sleman lolos sebagai peserta pemilu 2004. Saat ini DPD Sleman terdiri dari 17 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan 86 Dewan Pimpinan Ranting (DPRa)